Rabu, 19 November 2025

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Satpol PP untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.

Selain itu juga berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP akan memanggil pengelola atau pemilik Cafe Satria Cadal untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler