Kejari menemukan adanya laporan pertanggungjawaban anggaran yang kurang tepat pada pelaporan LPJ penggunaan dana hibah.
Pihaknya kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kudus terkait hasil pemeriksaan. Kemudian, pemerikasaan yang dilakukan Kejari Kudus akan ditindaklajuti oleh Inspektorat Kudus.
Murianews, Kudus – Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa Kejari Kudus, Jawa Tengah, dalam pengusutan dana hibah Pramuka Kwarcab Kudus.
Kajari Kudus Henryadi W Putro mengatakan, saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan. Sejumlah pengurus organisasi pun sudah dipanggil kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait peruntukan dana hibah yang diperoleh organisasi Pramuka itu.
”Kalau pramuka ini masih running (berjalan) sekitar delapan sampai 12 orang lah,” katanya, baru-baru ini.
Pemerikasaan terhadap Pramuka Kwarcab Kudus ini dibenarkan oleh Sekretaris Kwarcab Kudus Agus Heri Ageng. Ia mengatakan, Pramuka sedang diperiksa Kejari Kudus terkait dana hibah.
”Nggih benar (iya benar), terkait dana hibah tahun 2022-2024,” ujarnya kepada Murianews.com.
Selain pramuka Kwarcab Kudus, Kejaksaan juga mengungkapkan ada satu organisasi lainnya yang ikut diusut penggunaan dana hibahnya. Yakni KNPI Kudus.
Kurang tepat...
Kejari menemukan adanya laporan pertanggungjawaban anggaran yang kurang tepat pada pelaporan LPJ penggunaan dana hibah.
Saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan. Baik untuk Pramuka Kwarcab Kudus maupun KNPI Kudus.
Pihaknya kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kudus terkait hasil pemeriksaan. Kemudian, pemerikasaan yang dilakukan Kejari Kudus akan ditindaklajuti oleh Inspektorat Kudus.
Editor: Anggara Jiwandhana