Polsek Kudus Kota Amankan Sepuluh Jukir Liar saat Operasi Pungli
Muhamad Fatkhul Huda
Minggu, 8 Juni 2025 21:43:00
Murianews, Kudus – Polsek Kudus Kota mengamankan sepuluh juru parkir liar dalam operasi gabungan yang digelar Polsek Kudus Kota, Kudus, Jawa Tengah. Operasi ini menyasar praktik pungutan liar (pungli) dan parkir liar di sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Kota Kudus.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga dan maraknya keluhan terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.
”Banyak masyarakat mengadu soal parkir liar dan pungutan yang tidak berdasar. Bahkan ada yang menarik tarif dengan alasan titipan event. Ini sudah termasuk pungli dan harus kita tindak,” tegasnya, Minggu (8/6/2025).
Dalam razia tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi strategis yang kerap dijadikan area parkir liar, seperti Jalan Sunan Kudus, Jalan Pemuda Panjunan, Jalan Dr. Ramelan, Gang 1 Jalan Kutilang, dan Jalan Letkol Tit Sudono. Dari lima lokasi tersebut, total 10 orang juru parkir diamankan.
”Tiga orang kami amankan di Gang 1 Jalan Kutilang, satu orang di depan Toko Baby Land, satu di Perempatan Jalan Dr. Ramelan, dan lima lainnya di Jalan Pemuda. Semua dibawa ke Mapolsek Kudus Kota untuk didata dan diberikan pembinaan,” ungkapnya.
Kesepuluh jukir tersebut kemudian diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya. AKP Subkhan menegaskan, ini adalah peringatan terakhir bagi siapa pun yang masih menarik tarif parkir tanpa dasar hukum yang jelas.
”Saya sudah kumpulkan para pengelola dan operator resmi parkir. Saya tegaskan, jika masih menggunakan fasilitas umum, wajib patuh pada aturan. Tidak boleh berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Tak pakai karcis resmi...
Dari keterangan salah satu juru parkir yang diamankan, diketahui bahwa selama ini mereka menyetor sejumlah uang ke Dinas Perhubungan sekitar Rp 10 ribu per hari untuk parkir harian dan Rp 30 ribu saat ada event. Namun, penarikan di lapangan sering kali tidak menggunakan karcis resmi.
”Kalau sudah tidak pakai karcis dan tarifnya tidak jelas, itu bisa merugikan masyarakat. Kita akan terus awasi praktik semacam ini,” tambahnya.
Saat ini, pengelolaan parkir di kawasan seperti Jalan Sunan Kudus telah dipegang pemenang lelang resmi dengan tarif sesuai Perda No. 4 Tahun 2023, yakni Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.
Editor: Anggara Jiwandhana



