Pendamping Hukum PWI-LS Kudus, Kunarto mengatakan, pembangunan makam Habib Jafar Al Kaff telah menyalahi aturan peraturan desa (Perdes) Ploso Nomor 1 Tahun 2000 tentang Status Makam/Kuburan Ploso.
”Pasal dua tertera secara jelas, untuk menjaga dan melestarikan makam atau kuburan dimaksud, semua warga yang mengubur di situ tidak boleh atau dilarang mengkijing, dan apabila melanggar maka kijingan tersebut akan dibongkar oleh petugas makam tanpa syarat apapun,” ungkapnya, Rabu (18/6/2025).
Ia menyatakan, pembangunan makam itu melewati sekitar 30 makam dan membongkar hampir 15 makam di sekitarnya. Artinya, pembangunan itu telah mengorbankan hak orang banyak.
Dengan demikian, pihaknya menginginkan pihak berwenang untuk mengusut kasus pengerusakan makam tersebut. PWI LS Kudus meminta agar pemakaman itu dikembalikan seperti semula sesuai dengan peraturan desa yang berlaku.
”Saya sudah cermati Perdes tersebut dan diterangkan dengan jelas. Maka dari itu, kalau dimintai untuk membantu pembongkaran kami siap,” ujarnya.
Murianews, Kudus – Makam Habib Jafar Al Kaff di Pemakaman Umum Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dilaporkan ke polisi. Laporan itu dilayangkan Perjuangan Walisanga Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) Kabupaten Kudus, Minggu (1/6/2025) karena dinilai melanggar aturan.
Pendamping Hukum PWI-LS Kudus, Kunarto mengatakan, pembangunan makam Habib Jafar Al Kaff telah menyalahi aturan peraturan desa (Perdes) Ploso Nomor 1 Tahun 2000 tentang Status Makam/Kuburan Ploso.
”Pasal dua tertera secara jelas, untuk menjaga dan melestarikan makam atau kuburan dimaksud, semua warga yang mengubur di situ tidak boleh atau dilarang mengkijing, dan apabila melanggar maka kijingan tersebut akan dibongkar oleh petugas makam tanpa syarat apapun,” ungkapnya, Rabu (18/6/2025).
Ia menyatakan, pembangunan makam itu melewati sekitar 30 makam dan membongkar hampir 15 makam di sekitarnya. Artinya, pembangunan itu telah mengorbankan hak orang banyak.
Dengan demikian, pihaknya menginginkan pihak berwenang untuk mengusut kasus pengerusakan makam tersebut. PWI LS Kudus meminta agar pemakaman itu dikembalikan seperti semula sesuai dengan peraturan desa yang berlaku.
”Saya sudah cermati Perdes tersebut dan diterangkan dengan jelas. Maka dari itu, kalau dimintai untuk membantu pembongkaran kami siap,” ujarnya.
Tak Sebanding...
Ia menyebut pembangunan makam yang megah itu tak sebanding dengan sosok Habib Jafar Al Kaff. Bahkan, menurutnya, makam dokter Loekmono Hadi yang merupakan pejuang sangat sederhana.
Kunarto dan PWI LS Kudus siap untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dari tahap ke tahap. Pihaknya menegaskan, kasus ini harus ditanggapi dengan serius oleh pihak yang berwenang.
Selain ke pihak kepolisian, surat aduan ini turut dikirimkan ke Bupati Kudus, DPRD Kudus, Organisasi Keagamaan lainnya.
Editor: Zulkifli Fahmi