Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Makam Habib Jafar Al Kaff di Pemakaman Umum Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dilaporkan ke polisi. Laporan itu dilayangkan Perjuangan Walisanga Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) Kabupaten Kudus, Minggu (1/6/2025) karena dinilai melanggar aturan.

Pendamping Hukum PWI-LS Kudus, Kunarto mengatakan, pembangunan makam Habib Jafar Al Kaff telah menyalahi aturan peraturan desa (Perdes) Ploso Nomor 1 Tahun 2000 tentang Status Makam/Kuburan Ploso.

”Pasal dua tertera secara jelas, untuk menjaga dan melestarikan makam atau kuburan dimaksud, semua warga yang mengubur di situ tidak boleh atau dilarang mengkijing, dan apabila melanggar maka kijingan tersebut akan dibongkar oleh petugas makam tanpa syarat apapun,” ungkapnya, Rabu (18/6/2025).

Ia menyatakan, pembangunan makam itu melewati sekitar 30 makam dan membongkar hampir 15 makam di sekitarnya. Artinya, pembangunan itu telah mengorbankan hak orang banyak.

Dengan demikian, pihaknya menginginkan pihak berwenang untuk mengusut kasus pengerusakan makam tersebut. PWI LS Kudus meminta agar pemakaman itu dikembalikan seperti semula sesuai dengan peraturan desa yang berlaku.

”Saya sudah cermati Perdes tersebut dan diterangkan dengan jelas. Maka dari itu, kalau dimintai untuk membantu pembongkaran kami siap,” ujarnya.

Tak Sebanding... 

  • 1
  • 2

Komentar