Rabu, 19 November 2025

Menurutnya, aktivitas itu kurang tepat karena dekat dengan objek vital dan pertanian warga.

”Kalau itu izin resmi, dari desa pasti saya tolak. Yang jelas bisa rusak kalau nambangnya tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Mengenai kepastian tanah, Ia menjelaskan, bahwa tanah yang dijadikan galian C itu merupakan milik warga bukan bagian dari sabuk hijau Bendung Logung.

”Sepengetahuan saya sertifikat tanah milik warga bukan BBWS, berada di luar areal Bendung Logung,” ujarnya.

Ia menyatakan, akan melakukan pendekatan persuasif terkait persoalan ini. Dengan harapan tidak ada kerugian yang ditimbulkan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler