Menurutnya, aktivitas itu kurang tepat karena dekat dengan objek vital dan pertanian warga.
”Kalau itu izin resmi, dari desa pasti saya tolak. Yang jelas bisa rusak kalau nambangnya tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Mengenai kepastian tanah, Ia menjelaskan, bahwa tanah yang dijadikan galian C itu merupakan milik warga bukan bagian dari sabuk hijau Bendung Logung.
”Sepengetahuan saya sertifikat tanah milik warga bukan BBWS, berada di luar areal Bendung Logung,” ujarnya.
Ia menyatakan, akan melakukan pendekatan persuasif terkait persoalan ini. Dengan harapan tidak ada kerugian yang ditimbulkan.
Murianews, Kudus – Aktivitas tambang galian C di dekat Bendung Logung Kudus, Jawa Tengah, belum memiliki izin. Meski begitu, operasi penambangan terus dilakukan hingga semakin lebar arealnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Harso Widodo mengatakan, masalah perizinan merupakan kewenangan dari DPMPTSP Provinsi.
Dalam persoalan ini, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin itu. ”Provinsi mengeluarkan izin atas surat yang direkomendasikan oleh ESDM Provinsi,” ungkapnya, Senin (23/6/2025).
Meski demikian, pihaknya mengetahui data mengenai perizinan di Kabupaten Kudus melalui data di DPMPTSP Provinsi. Ia menyebut, hanya ada satu lokasi galian C yang mengantongi izin.
Satu lokasi galian C yang memiliki izin berada di daerah Honggosoco, Kecamatan Jekulo. Selain itu, tidak ada lagi galian C yang berizin.
”Satu saja yang berizin, selain itu tidak ada. Yang jelas, galian C di dekat Bendung Logung itu tidak memiliki izin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo Cristian Rahadiyanto menyebut, seluruh galian C di dekat Bedung Logung sana tidak memiliki izin.
”Semuanya (galian C) tidak memiliki izin operasi. Saya pastikan itu,” terangnya.
Tanah Milik Warga...
Menurutnya, aktivitas itu kurang tepat karena dekat dengan objek vital dan pertanian warga.
”Kalau itu izin resmi, dari desa pasti saya tolak. Yang jelas bisa rusak kalau nambangnya tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Mengenai kepastian tanah, Ia menjelaskan, bahwa tanah yang dijadikan galian C itu merupakan milik warga bukan bagian dari sabuk hijau Bendung Logung.
”Sepengetahuan saya sertifikat tanah milik warga bukan BBWS, berada di luar areal Bendung Logung,” ujarnya.
Ia menyatakan, akan melakukan pendekatan persuasif terkait persoalan ini. Dengan harapan tidak ada kerugian yang ditimbulkan.
Editor: Dani Agus