Kamis, 20 November 2025

Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa terlibat lebih jauh sampai terdapat peraturan daerah yang mengaturnya.

”Penindakan tegas ranahnya penegak undang-undang, kalau kami hanya bisa menghambat aktivitasnya, tidak bisa hingga melakukan penutupan atau penyitaan. Tapi nanti kita pantau secara periodik,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya hal ini perlu adanya kajian teknis secara detail agar memahami lebih dalam permasalahan yang terjadi di lokasi penambangan yang berdekatan dengan Bendung Logung.

”Perlu kajian teknis, tidak bisa hanya melihat dari video dan asumsi omongan semata, dampaknya terhadap Bendung Logung seperti apa harus dikaji oleh ahli,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut penggambarannya, lokasi penambangan tersebut sudah begitu besar dan luas.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler