Rabu, 19 November 2025

Kemudian kejahatan online lainnya bisa berupa pinjaman online (pinjol). Ia berpesan kepada kaum muda untuk menghindari aplikasi pinjaman online yang tidak diawasi OJK.

”Biasanya pinjaman online yang ilegal itu meminta akses data privat yang nantinya akan digunakan untuk meneror bila tidak bisa membayar, menagih tanpa etika serta tidak memiliki layanan aduan,” terangnya.

AKP Subkhan mengingatkan kepada seluruh pemuda di sana agar tidak tergiur dengan sesuatu yang mencurigakan. Kewaspadaan dan kehati-hatian harus ditingkatkan agar tidak terjerat dalam kejahatan online yang sangat merugikan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar