Kamis, 20 November 2025

Vinca mendorong kepada pekerja informal untuk menjadi peserta Mandiri Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPU ini hanya perlu membayar iuran yang terjangkau sebesar Rp 16,8 ribu per bulannya.

Pekerja informal yang sudah terdaftar sebagai peserta memperoleh jaminan perlindungan lengkap meliputi, biaya perawatan dan pengobatan ketika mengalami kecelakaan kerja, serta mendapat santunan Rp 42 juta jika meninggal dunia.

”Dengan perlindungan ini, pekerja dapat bekerja lebih tenang. Kerja Keras Bebas Cemas,” pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler