Sementara mengenai PBG dan SLF, pihaknya menyarankan kepada pemohon agar selalu berkomunikasi dengan tim teknis. Tak hanya itu, pemohon juga diharapkan menggunakan konsultan yang berpengalaman.
”Kami juga berharap karena pengusaha sudah memiliki NIB agar membuat KLBI usaha yang didirikan di Kudu, segera diproses dalam rangka mendukung kelengkapan kerjasama,” katanya.
Harso akan mempercepat koordinasi dan komunikasi pada calon investor mengenai perizinan dan kebutuhan lainnya. Hal ini merupakan upaya untuk mendorong investasi di Kudus menjadi lebih efektif dan efisien.
Murianews, Kudus – Lahan bekas Gedung Ngasirah Kudus, Jawa Tengah kembali dilirik investor. Dikabarkan, investor kali ini serius ingin menggarap lahan tersebut.
Investor tersebut pun diminta segera memenuhi perizinannya setelah mengajukan tawarannya.
Calon investor yang berkenan mengembangkan lahan bekas Gedung Ngasirah adalah PT Matahari Mas Putra. Rencananya, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun bioskop, supermarket, mi gacoan, dan gedung pertemuan.
Kepala Dinas PMPTSP Kudus, Harso Widodo mengatakan, yang terpenting untuk langkah awal adalah masalah kejelasan pemanfaatan dari pembangunan eks Ngasirah.
”Kejelasan pemanfaatannya, apakah bangun guna serah, guna serah bangun, atau sewa murni. Harus dipastikan pemanfaatan ruangnya. Pemohon harus memberikan kejelasan kepada BPKAD Kudus terkait ini,” sebutnya.
Setelah mendapatkan kejelasan itu, baru mengurus perihal perizinan lainnya. Pihaknya akan menjadwalkan pertemuan lagi dengan pemohon mengenai pembahasan ini.
Perizinan yang perlu ditindaklanjuti seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Perizinan ini dapat terbit dalam 20 hari apabila persyaratannya lengkap dan memenuhi.
”Mengenai pembangunan di lahan itu memang tidak menjadi masalah untuk perumahan pemukiman. Hanya saja untuk toko modern kami sampaikan beberapa acuan agar tidak bersinggungan dan melanggar perda yang ada,” ujarnya.
Perizinan...
Perizinan lain yang harus dipersiapkan investor yakni mengenai lingkungan, dalam pembangunan ini hanya membutuhkan UKL-UPL atau harus AMDAL.
Sementara mengenai PBG dan SLF, pihaknya menyarankan kepada pemohon agar selalu berkomunikasi dengan tim teknis. Tak hanya itu, pemohon juga diharapkan menggunakan konsultan yang berpengalaman.
”Kami juga berharap karena pengusaha sudah memiliki NIB agar membuat KLBI usaha yang didirikan di Kudu, segera diproses dalam rangka mendukung kelengkapan kerjasama,” katanya.
Harso akan mempercepat koordinasi dan komunikasi pada calon investor mengenai perizinan dan kebutuhan lainnya. Hal ini merupakan upaya untuk mendorong investasi di Kudus menjadi lebih efektif dan efisien.
Editor: Zulkifli Fahmi