Rabu, 19 November 2025

Ketua DPC PDIP Kudus sekaligus Ketua DPRD Kudus, Masan saat diwawancarai mengenai PAW kursi DPRD Kudus dari PDIP, Selasa (15/7/2025). (Murianews/Muhamad Fatkhul Huda)

Murianews, Kudus – DPC PDIP Kabupaten Kudus resmi mengajukan surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) kursi DPRD Kudus tahun 2024-2029 dari partai tersebut yang kosong.

Ketua DPC PDIP Kudus Masan menjelaskan, proses pengajuan PAW dilakukan dengan pengiriman surat resmi ke DPRD Kudus.

”Surat sudah kami kirim. Nantinya diteruskan oleh Sekwan (DPRD) ke KPU Kudus. Setelah itu, Ketua DPRD melalui Bupati akan mengirim surat ke Gubernur Jawa Tengah untuk penerbitan SK,” ujar Masan, Selasa (15/7/2025).

Nama Nida Saidatul Iza diajukan menjadi calon pengganti anggota DPRD Kudus, menggantikan Peter M Faruq yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Namanya diajukan menjadi PAW berdasarkan peraturan KPU yang berlaku dalam penerapan sistem PAW anggota DPRD.

Nida Saidatul Iza merupakan kader muda PDIP yang mencerminkan semangat generasi milenial. Ia mendapatkan 925 suara pada Pemilu Legislatif 2024, menempati posisi ketiga suara terbanyak PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Kudus 2.

Masan menilai, kehadiran Nida sebagai energi baru bagi partai, khususnya dalam memperkuat peran perempuan muda di legislatif. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan kerja-kerjanya yang nyata.

”Dia perempuan masih muda harapannya idealisme juga kuat. Kami harap kehadirannya membawa dampak positif, khususnya untuk masyarakat di dapilnya. Ini juga bentuk keterwakilan perempuan dalam politik dan pembelajaran penting bagi generasi muda tentang pentingnya bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Tunggu SK Gubernur... 

  • 1
  • 2

Komentar