Kamis, 20 November 2025

Para peserta lelang parkir wajib menyetorkan jaminan sesuai dengan syarat yang ditentukan. Pemenang lelang harus segera melakukan pelunasan maksimal 5 hari setelah pelaksanaan lelang.

”Paling lambat 31 Juli 2025 sehingga pada 1 Agustus pemenang sudah melakukan pengelolaan objek lelang,” jelasnya.

Selama masa sewa, pemenang berhak menggunakan juru parkir yang tersedia. Objek lelang disewakan dalam kondisi yang apa adanya, dalam hal ini peserta dianggap telah memahami konsekuensinya.

Harapannya, dilakukan lelang parkir kali ini dapat berjalan dengan baik dan mampu mendulang pendapatan daerah lebih maksimal. Sebelumnya, Pemkab Kudus juga telah melakukan lelang pada beberapa ruas jalan untuk parkir.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler