Lahan Parkir di 4 Pasar Kudus Ini akan Dilelang Pengelolaannya, Minat?
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 17 Juli 2025 13:46:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Para peserta lelang parkir wajib menyetorkan jaminan sesuai dengan syarat yang ditentukan. Pemenang lelang harus segera melakukan pelunasan maksimal 5 hari setelah pelaksanaan lelang.
”Paling lambat 31 Juli 2025 sehingga pada 1 Agustus pemenang sudah melakukan pengelolaan objek lelang,” jelasnya.
Selama masa sewa, pemenang berhak menggunakan juru parkir yang tersedia. Objek lelang disewakan dalam kondisi yang apa adanya, dalam hal ini peserta dianggap telah memahami konsekuensinya.
Harapannya, dilakukan lelang parkir kali ini dapat berjalan dengan baik dan mampu mendulang pendapatan daerah lebih maksimal. Sebelumnya, Pemkab Kudus juga telah melakukan lelang pada beberapa ruas jalan untuk parkir.
Editor: Anggara Jiwandhana



