Di sana kelima orang itu diduga bermain judi berupa kartu domino. Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan sekitar Rp 1 jutaan.
Pihak kepolisian, menerima laporan dari warga atas aktivitas perjudian di sana. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
Ia mengatakan, peran S dalam tindakan ini yakni turut serta terlibat dalam permainan.
Murianews, Kudus – Anggota DPRD Kudus berinisial S yang diduga melakukan tindakan perjudian di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyatakan, S bersama empat orang lainnya saat ini ditahan oleh Polres Kudus.
”Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dalam rangka dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Senin (21/7/2025).
S dan empat orang lainnya terancam pasal 303 subsider 303 bis KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Berdasar iniformasi yang didapatkannya, lokasi penggerebekan sering digunakan untuk perjudian, termasuk S yang juga sering terlibat.
Sebelumnya Polres Kudus melakukan penggerebekan di salah satu lokasi perjudian di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Minggu (20/7/2025) dini hari.
”Iya benar sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi perjudian di Undaan, lima orang diamankan termasuk anggota dewan berinisial S yang diduga ikut terlibat perjudian tersebut,” jelasnya.
Sita Uang Rp 1 Jutaan
Di sana kelima orang itu diduga bermain judi berupa kartu domino. Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan sekitar Rp 1 jutaan.
Pihak kepolisian, menerima laporan dari warga atas aktivitas perjudian di sana. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
Ia mengatakan, peran S dalam tindakan ini yakni turut serta terlibat dalam permainan.
”S turut serta dalam permainan judi tersebut,” ungkapnya.
Editor: Zulkifli Fahmi