Rabu, 19 November 2025

Maksimal pembayaran lelang dilakukan paling lambat, lima hari kerja usai penawaran lelang. Apabila pemenang tidak kunjung melunasi maka seluruh uang muka akan disetorkan ke kas daerah.

Objek lelang parkir pasar tahun ini yakni Pasar Jember, Pasar Kliwon, Pasar Bitingan, dan Pasar Baru. Masa pelaksanaan pengelolaan yakni 1 Agustus hingga Desember 2025.

Ia berharap, dengan limit yang telah ditentukan, seluruh objek lelang dapat terjual. Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kudus.

”Optimis seluruh objek lelang bisa laku, memang ini merupakan salah satu upaya peningkatan PAD,” sebutnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler