Sebelumnya, S yang merupakan anggota DPRD Kudus digerebek oleh Polres Kudus saat asyik bermain judi. S ditangkap bersama empat orang lainnya di lokasi kejadian.
Selain menangkap kelima orang tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 juta 25 ribu.
Murianews, Kudus – Seorang anggota DPRD Kudus berinisial S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat dalam aktivitas pejudian.
S ditangkap Polres Kudus di sebuah lokasi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Minggu (20/7/2025) dini hari.
Ketua DPRD Kudus, Masan mengungkapkan, saat ini proses hukum masih berlangsung. Oleh karena itu, menurutnya, langkah lebih baiknya yakni mengikuti proses hukum tersebut.
”Kalau saya membaca di media, sudah ditetapkan tersangka, kita ikuti proses hukum yang berjalan. Kami berharap seluruhnya bisa berjalan dengan baik,” sebutnya, Rabu (23/7/2025).
Ia mengungkapkan, peristiwa ini merupakan sebuah contoh yang kurang baik. Pihaknya selaku pimpinan di DPRD Kudus meminta maaf kepada masyrakat atas kejadian ini.
”Ini menjadi contoh yang kurang baik, saya selaku pimpinan DPRD Kudus mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kudus atas kejadian ini, semoga tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Saat ditanyai menegenai pelanggaran yang berpotensi didapatkan oleh S karena ditetapkan sebagai tersangka, Masan belum bisa memberikan keterangan pasti. Nantinya akan diproses oleh Badan Kehormatan DPRD Kudus mengenai perkara ini.
”Kini masih menunggu kekuatan hukum tetap, proses hukumnya seperti apa. Nanti yang memproses adalah Badan Kehormatan. Tentu juga kembali ke partai masing-masing seperti apa. Pada dasarnya kami menghormati proses hukum yang berjalan dulu,” terangnya.
Digerebek Bersama 4 Orang...
Sebelumnya, S yang merupakan anggota DPRD Kudus digerebek oleh Polres Kudus saat asyik bermain judi. S ditangkap bersama empat orang lainnya di lokasi kejadian.
Selain menangkap kelima orang tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 juta 25 ribu.
Editor: Supriyadi