Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Berkas perkara S, anggota DPRD Kudus tersangka judi telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelimpahan itu dilakukan pada Kamis (24/7/2025) lalu.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Kudus.

Berkas perkara itu nantinya diperiksa penuntut umum. Apabila masih terdapat kekurangan dalam berkas tersebut, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi.

”Berkas perkara sudah kami limpahkan, saat ini kami masih menunggu arahan daan petunjuk dari JPU terkait berkas tersebut,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Sementara, S saat ini masih belum ditahan karena menjalani perawatan atas sakit yang dideritanya. S dirawat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Kudus.

Diketahui, S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat perjudian di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Polisi menggerebek S, saat sedang asyik bermain kartu domino bersama empat orang lainnya pada Minggu (20/7/2025).

Barang bukti...  

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dalam penggerebekan itu berupa uang sekira Rp satu jutaan.

Atas kasus ini, S juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua partai. Akan tetapi, ia masih merupakan anggota DPRD Kudus yang memiliki hak dan kewajiban.

Nasibnya sebagai anggota DPRD Kudus akan dipastikan setelah proses hukum sudah selesai. Sesuai dengan tata tertib DPRD Kudus, S akan diberhentikan sementara sebagai anggota dewan ketika ia ditetapkan sebagai terdakwa.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler