Kamis, 20 November 2025

Peserta lelang diharuskan membayar uang jaminan sesuai dengan ketentuan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang di nomor virtual account yang ditujukan ke KPKNL Semarang.

Pemenang harus melunasi harga lelang beserta bea lelang paling lambat pada 31 Agustus 2025. Sehingga pada 1 September 2025, pemenang bisa langsung memanfaatkan objek lelang.

Djati mengutarakan, pemenang lelang berhak memanfaatkan objek lelang selama masa pengelolaan dalam keadaan yang sesuai dengan kondisi kenyataan.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler