Kamis, 20 November 2025

 

”Kami berharap masyarakat bisa memahami situasi ini. Kekosongan sementara tetap diisi oleh penjabat agar roda pemerintahan desa tidak terhenti. Sementara itu, regulasi yang lebih jelas dari pemerintah pusat sangat ditunggu agar proses pilkades bisa berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.

Dengan adanya aturan baru tersebut, Famny menilai sistem pemilihan kepala desa akan lebih fleksibel namun tetap menjunjung musyawarah dalam hal keterbatasan calon.

Pihaknya memastikan Dinas PMD terus berkoordinasi dengan desa-desa itu dalam menghadapi kekosongan kepala desa demi kelancaran pelayanan masyarakat.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler