”Kami berharap masyarakat bisa memahami situasi ini. Kekosongan sementara tetap diisi oleh penjabat agar roda pemerintahan desa tidak terhenti. Sementara itu, regulasi yang lebih jelas dari pemerintah pusat sangat ditunggu agar proses pilkades bisa berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.
Pihaknya memastikan Dinas PMD terus berkoordinasi dengan desa-desa itu dalam menghadapi kekosongan kepala desa demi kelancaran pelayanan masyarakat.
Murianews, Kudus – Sebanyak delapan desa di Kudus hingga kini masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa. Kekosongan jabatan ini disebabkan karena ada kepala desa yang meninggal dunia maupun mengundurkan diri.
Delapan desa tersebut meliputi Undaan Kidul, Pasuruhan Kidul, Demangan, Burikan, Rahtawu, Colo, Sidomulyo, dan Loram Kulon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana menjelaskan, dasar hukum penyelenggaraan pilkades telah diatur dalam undang-undang terbaru.
Namun, petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) masih ditunggu untuk dijadikan acuan di daerah.
”Undang-undang baru sudah ada. Tetapi untuk teknis, kita menunggu PP. Misalnya, ketika ada calon kepala desa hanya satu orang, maka pendaftaran diperpanjang 15 hari. Jika setelah itu tidak ada tambahan calon, diperpanjang lagi 10 hari. Kalau tetap tidak ada, maka panitia bersama BPD melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan kepala desa tanpa coblosan,” terangnya, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, mayoritas kepala desa di Kudus masa jabatannya akan berakhir pada 2027 mendatang, seiring adanya perpanjangan dua tahun sesuai aturan terbaru.
Dengan kondisi itu, tahapan pilkades berikutnya akan menjadi momentum penting bagi desa-desa yang saat ini masih dipimpin penjabat.
Lebih efektif...
”Kami berharap masyarakat bisa memahami situasi ini. Kekosongan sementara tetap diisi oleh penjabat agar roda pemerintahan desa tidak terhenti. Sementara itu, regulasi yang lebih jelas dari pemerintah pusat sangat ditunggu agar proses pilkades bisa berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.
Dengan adanya aturan baru tersebut, Famny menilai sistem pemilihan kepala desa akan lebih fleksibel namun tetap menjunjung musyawarah dalam hal keterbatasan calon.
Pihaknya memastikan Dinas PMD terus berkoordinasi dengan desa-desa itu dalam menghadapi kekosongan kepala desa demi kelancaran pelayanan masyarakat.
Editor: Anggara Jiwandhana