Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Unit Reskrim Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan KH Turaichan Adjhuri, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Kota Kudus, Selasa (5/8/2025) dini hari.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial SR (50), EAK (27), dan NY (35).

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan dalam konferensi pers di Mapolsek Kudus Kota, Selasa (9/9/2025) menjelaskan, kasus ini berawal saat korban Muhammad Naufal bersama temannya, Muhammad Daffa, datang ke angkringan milik salah satu pelaku, SR sekitar pukul 00.30 WIB.

”Di lokasi, korban sempat ditawari minuman keras oleh salah satu pelaku, namun menolak. Dari situ terjadi cekcok mulut hingga keributan kecil. Meski sempat dilerai, akhirnya kedua belah pihak bubar meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Namun, beberapa saat kemudian korban kembali mendatangi angkringan tersebut sambil membawa besi ulir untuk berjaga-jaga. Aksi itu memicu emosi kelompok orang yang berada di warung.

”Karena merasa tersinggung, mereka kemudian terlibat adu mulut yang berujung pengejaran terhadap korban hingga ke jalan raya. Di situlah korban dianiaya secara bergantian oleh para pelaku,” jelasnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelaku Terancam Hukuman... 

Menindaklanjuti kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi.

”Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami ketahui. Tim kemudian melakukan pencarian, ketiga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini menjadi atensi kami, dan kami tegaskan bahwa Polsek Kudus Kota tidak akan mentoleransi aksi kekerasan di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini