Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah, akan segera berakhir pada awal tahun 2026 mendatang.

Tercatat, sebanyak 98 pegawai dilantik menjadi PPPK angkatan pertama pada 1 Januari 2021 lalu. Mereka ini terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, serta guru.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus Putut Winarno mengungkapkan, kontrak kerja para PPPK tersebut akan kembali diteken pada 2 Januari 2026.

”Masa kerja PPPK itu lima tahun. Jadi angkatan pertama nanti dijadwalkan teken kontrak lagi pada 2 Januari 2026,” jelasnya.

Menurutnya, perpanjangan kontrak PPPK mempertimbangkan evaluasi kinerja selama masa kerja, sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Sejauh ini, dalam catatan yang telah dihimpun, kinerja para pegawai dinilai cukup baik, sehingga hampir seluruhnya berpeluang besar diperpanjang kontraknya untuk masa kerja mendatang.

”Perpanjangan tergantung catatan kinerjanya, kalau buruk bisa tidak diperpanjang. Semisal bagus dan tidak mengundurkan diri maka bisa diperpanjang. Sejauh ini belum ada catatan berat,” sebutnya.

Meski begitu, Winarno tak menampik adanya beberapa PPPK yang tercatat pernah melanggar disiplin. Namun, kasus tersebut hanya dalam kategori ringan, seperti keterlambatan hadir atau persoalan absensi.

Dilakukan Evaluasi... 

”Hal-hal seperti itu masih bisa dibina. Kami juga rutin memberikan edukasi kepada ASN agar disiplin tetap terjaga. Kami mengevaluasi mereka setiap tahun, nanti sebelum perpanjangan juga dilakukan evaluasi,” katanya.

Sejak awal 2021 hingga September 2025, Pemkab Kudus telah melantik sebanyak 1.999 pegawai PPPK dari berbagai formasi.

Saat ini, BKPSDM juga sedang melakukan penataan aparatur, termasuk melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu. Tercatat, Kudus memperoleh alokasi sebanyak 2.626 formasi PPPK Paruh Waktu yang kini masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Winarno berharap, dengan penataan ASN melalui mekanisme PPPK, kinerja pemerintah daerah dapat semakin optimal sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

”Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” pungkasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler