Selain itu, posisi Kepala Disnakerperinkop UKM juga mengalami kekosongan karena jabatan definitifnya ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya yang kini berstatus terpidana.
”Prinsipnya, semua tahapan akan kami jalankan sesuai aturan perundangan yang berlaku. Harapannya, pada akhir Oktober seluruh proses seleksi terbuka bisa dimulai, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Kudus berkomitmen mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengisian JPT.
”Seleksi terbuka ini bukan hanya untuk mengisi kekosongan, tetapi juga menjadi momentum menempatkan pejabat yang benar-benar kompeten, profesional, dan berintegritas di bidangnya masing-masing,” pungkasnya.
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, berencana mengisi sejumlah posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama melalui seleksi terbuka pada Oktober 2025.
Proses tersebut akan diawali dengan pelantikan pejabat dan rotasi jabatan, sebelum dilanjutkan dengan seleksi terbuka untuk mengisi tujuh posisi yang saat ini kosong.
Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno, mengungkapkan, saat ini pemkab masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Posisi surat sudah ada di Kementerian, menunggu turun. Kemungkinan besar akhir September bisa dilaksanakan pelantikan terlebih dahulu, baru setelah itu dilakukan rotasi jabatan dan uji kompetensi,” jelasnya.
Menurut Winarno, uji kompetensi tersebut penting untuk memetakan kesesuaian kapasitas dan kemampuan para pejabat dengan posisi yang ditempati.
Setelah proses rotasi dan uji kompetensi, tahap berikutnya adalah seleksi terbuka guna mengisi tujuh jabatan yang saat ini kosong.
Adapun tujuh jabatan tersebut adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Asisten III Setda Kudus, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sekretaris DPRD (Sekwan).
Kemudian, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda), serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dievaluasi karena sudah menjabat lima tahun.
Pejabat yang Kompeten...
Selain itu, posisi Kepala Disnakerperinkop UKM juga mengalami kekosongan karena jabatan definitifnya ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya yang kini berstatus terpidana.
”Prinsipnya, semua tahapan akan kami jalankan sesuai aturan perundangan yang berlaku. Harapannya, pada akhir Oktober seluruh proses seleksi terbuka bisa dimulai, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Kudus berkomitmen mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengisian JPT.
”Seleksi terbuka ini bukan hanya untuk mengisi kekosongan, tetapi juga menjadi momentum menempatkan pejabat yang benar-benar kompeten, profesional, dan berintegritas di bidangnya masing-masing,” pungkasnya.
Editor: Dani Agus