Rabu, 19 November 2025

Budiyono menambahkan, ranperda ini juga menekankan peran serta masyarakat dalam menjaga saluran air. Sekaligus mengatur sanksi bagi pihak-pihak terutama pengembang yang melanggar saat melakukan pembangunan.

”Sistem resapan, sebelum membuat drainase harus ada resapan. Jadi, sebelum dialirkan ke drainase sudah melalui resapan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pembentukan ranperda ini dimaksudkan untuk mengatur sistem drainase yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat.

”Tujuannya agar kehidupan masyarakat bisa lebih nyaman, tenang. Drainase yang terintegrasi dengan baik akan menjadi penopang pembangunan daerah yang baik, ”pungkasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler