Kamis, 20 November 2025

”Setiap hari ada sekitar 80 bentor pengangkut sampah masuk. Semua wajib bayar dengan QRIS. Kalau ada yang tidak bawa ponsel, biasanya dibayarkan lebih dulu oleh temannya,” katanya.

Tarif retribusi sampah dihitung berdasarkan volume, yakni Rp 5 ribu per kubik. Dengan sistem digital, proses pembayaran jadi lebih cepat dan akurat karena tidak ada lagi kendala uang pas atau risiko selisih.

Para pengangkut sampah pun mengaku lebih terbantu. Muhammad Supriyanto, salah satu pengangkut, menilai digitalisasi membuat pekerjaan semakin praktis.

”Lebih simpel. Kita tinggal scan, selesai, tanpa repot cari uang cash,” ujarnya.

Selain mendongkrak pendapatan, penerapan QRIS di TPA Tanjungrejo juga menjadi bukti bahwa digitalisasi pelayanan publik bisa berjalan efektif hingga ke sektor pengelolaan sampah.

Pemkab Kudus berharap model ini bisa diperluas ke layanan retribusi lainnya sebagai bagian dari transformasi menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih modern dan transparan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler