Kamis, 20 November 2025

Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian, senjata tajam, hingga sepeda motor yang digunakan untuk kabur.

Pada kasus ini, polisi telah memeriksa paling tidak 6 orang saksi yang merupakan orang terdekat tersangka.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 170 KUHP karena diduga melakukan pembuhan atau melakukan kekerasan di depan umum sehingga menyebabkan kematian. Baik AA maupun RP terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler