Tingkatkan Pelayanan Hukum, Pemkab Kudus akan Hadirkan Posbankum
Muhamad Fatkhul Huda
Jumat, 26 September 2025 15:19:00
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan.
Agenda tersebut berlangsung di Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus Rabu (24/09/2025) dengan melibatkan jajaran pejabat daerah serta perwakilan instansi terkait.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Heni Susila Wardoyo, bersama Bupati Kudus, Samani Intakoris.
Momentum ini dinilai penting sebagai wujud komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan merata.
Bupati Kudus Samani Intakoris menyambut positif kerja sama ini. Ia menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk bersinergi dengan Kemenkumham Jateng dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Kota Kretek.
”Kami sangat mendukung langkah ini. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham tentu menjadi ikhtiar bersama demi kepentingan masyarakat. Kami berharap arahan dan bimbingan selalu diberikan agar pelayanan hukum di Kudus semakin baik,” ujarnya.
Kakanwil Kemekum Jawa Tengah, Heni Susilo Wardoyo menegaskan, kerja sama tersebut bukan hanya sebatas formalitas, melainkan langkah konkret yang diharapkan memberi dampak nyata.
Salah satu poin utama dalam PKS adalah mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa maupun kelurahan di wilayah Kudus.
”Keberadaan Posbankum akan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Kami berharap dukungan dari Bapak Bupati agar desa-desa di Kudus dapat segera mewujudkan pendirian Posbankum. Dengan demikian, akses terhadap keadilan dapat semakin terbuka luas, terutama di tingkat desa,” ungkapnya.
Fungsi lainnya....
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Posbankum akan difungsikan sebagai pusat pelayanan hukum masyarakat. Di tempat tersebut, para paralegal akan memberikan informasi, edukasi, hingga pendampingan awal terkait permasalahan hukum.
Selain itu, mekanisme mediasi juga akan difasilitasi sehingga penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan secara lebih cepat, sederhana, dan efisien tanpa harus langsung berhadapan dengan proses litigasi yang kerap memakan waktu dan biaya besar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus, Fanny Dwi Arfana mendukung adanya penandatanganan ini. Menurutnya, hal positif ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
”Kami sangat mendukung adanya perjanjian kerjasama ini, Pak Bupati berkomitmen kepada masyarakat dalam penyelenggaraan hukum yang lebih baik. Nantinya akan dilakukan pembinaan-pembinaan dan edukasi kepada masyarakat terkait pelayanan hukum dan pengawasan, bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Famni menambahkan, kehadiran Posbankum akan menjadi instrumen penting dalam memastikan keadilan dapat diakses semua kalangan masyarakat, tanpa terkecuali, sehingga pelayanan hukum yang adil, merata, dan berkeadilan sosial semakin nyata dirasakan.



