Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Tragedi yang menimpa Eka Dimas Riyadi (22), masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Ia diketahui meninggal akibat tersengat jebakan tikus beraliran listrik di persawahan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025) dini hari.

Dua pekan lebih pascakejadian, keluarga korban menilai penanganan aparat penegak hukum belum memperlihatkan langkah nyata.

Anggun Nugroho Saputra (28), kakak korban mengungkapkan rasa kecewa lantaran belum ada perkembangan berarti dari penyidikan. Padahal, sejak awal pihak keluarga telah memilih menyerahkan sepenuhnya pada aparat kepolisian.

”Dari awal hanya berharap ada penanganan sesuai hukum. Tapi kenyataannya, sampai sekarang tidak ada kejelasan, baik dari kepolisian maupun dari pemilik sawah. Itu membuat kami semakin kecewa,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Menurut Anggun, kasus ini seharusnya diproses dengan tegas karena penggunaan aliran listrik untuk mengusir hama jelas berbahaya dan dilarang. Ia menegaskan, pihaknya tidak menuntut ganti rugi, melainkan menekankan ditegakkannya kepastian hukum agar praktik serupa tidak kembali memakan korban.

”Kami ingin kepolisian menunjukkan sikap tegas. Kalau ada pelanggaran, harus diproses. Jangan sampai ada lagi korban seperti adik saya,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, keluarga korban juga telah mengirim surat resmi kepada Kapolres Kudus untuk mendorong percepatan penyidikan. Selain itu, surat keberatan juga dilayangkan kepada Kepala Desa Gamong serta Camat Kaliwungu.

Dalam surat tersebut, mereka menyoroti masih maraknya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di beberapa lahan persawahan, terutama di kawasan selatan Desa Banget.

Timbulkan Trauma... 

Ironisnya, meski pemerintah kecamatan bersama Gapoktan, perangkat desa, Polsek, Koramil, hingga Dinas Pertanian sudah bersepakat melarang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik, praktik tersebut tetap berlangsung. Kondisi ini menimbulkan keresahan sekaligus trauma bagi warga.

”Kami menuntut adanya pengawasan dan tindakan rutin. Kalau aturan hanya berhenti sebatas kesepakatan tanpa pengawasan, petani lain bisa ikut-ikutan. Ini membahayakan,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan.

”Laporan sudah kami Terima, dalam proses penyelidikan,” terangnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler