Dari sekian jabatan itu, klasifikasi dilakukan menggunakan acuan pada beban kerja, risiko kerja dan kelangkaan profesi.
”Berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan. Risiko dan beban pekerjaannya semakin besar maka semakin tinggi tunjangannya,” ungkapnya, Senin (6/10/2025).
Adapaun kelas jabatan yang mendapat TPP mulai dari kelas satu yakni Pramu Bakti Kebersihan sekolah maupun taman hingga kelas 15 yakni Sekretaris Daerah Pemkab Kudus.
Murianews, Kudus — Pemkab Kudus memiliki sekitar 6.300 Aparatur Sipil Negara atau ASN yang terdiri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ribuan ASN Pemkab Kudus itu setiap tahunnya digaji oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.
Berdasarkan data dari BPPKAD Kudus, pada tahun 2024, alokasi anggaran untuk belanja gaji ASN di Kudus mencapai Rp 494,7 miliar dan terealisasi sebesar Rp 465,1 miliar. Hal itu meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti jabatan, beras, kecelakaan, kesehatan, keluarga dan sebagainya.
Gaji yang diberikan tentu saja sesuai dengan pangkat jabatan dan sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat dalam penentuan besaran nominalnya.
Selain, mendapatkan gaji pokok dan tunjangan ASN, mereka juga menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pada tahun 2024, total TPP yang dibayarkan untuk pegawai di jajaran Pemerintahan Kabupaten Kudus sebesar Rp 135,9 miliar dengan realisasi Rp 126 miliar.
Tambahan penghasilan Pegawai besaran nominal yang diberikan sudah diatur dalam Perbup Kudus nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah melalui Kepala Bidang AnggaranBPPKAD Kudus Zainuddin mengatakan, pada Kabupaten Kudus terdapat 15 kelas jabatan yang menerima TPP mulai dari Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana.
Klasifikasi...
Dari sekian jabatan itu, klasifikasi dilakukan menggunakan acuan pada beban kerja, risiko kerja dan kelangkaan profesi.
”Berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan. Risiko dan beban pekerjaannya semakin besar maka semakin tinggi tunjangannya,” ungkapnya, Senin (6/10/2025).
Adapaun kelas jabatan yang mendapat TPP mulai dari kelas satu yakni Pramu Bakti Kebersihan sekolah maupun taman hingga kelas 15 yakni Sekretaris Daerah Pemkab Kudus.
Editor: Anggara Jiwandhana