Minggu, 23 November 2025

Dari sekian jabatan itu, klasifikasi dilakukan menggunakan acuan pada beban kerja, risiko kerja dan kelangkaan profesi.

”Berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan. Risiko dan beban pekerjaannya semakin besar maka semakin tinggi tunjangannya,” ungkapnya, Senin (6/10/2025).

Adapaun kelas jabatan yang mendapat TPP mulai dari kelas satu yakni Pramu Bakti Kebersihan sekolah maupun taman hingga kelas 15 yakni Sekretaris Daerah Pemkab Kudus.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler