Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus menjadi salah satu daerah yang mengalami penurunan jumlah cukup besar untuk alokasi dana transfer dari pusat pada tahun anggaran 2026.

Hal ini terjadi akibat perubahan formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Kudus, Muhammad Zainuddin menjelaskan, secara tegas pada tahun 2026 pemerintah pusat menetapkan perhitungan DAU (Dana Alokasi Umum) berdasarkan celah fiskal. Bukan lagi berbasis pada jumlah pegawai atau kebutuhan fiskal seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Celah fiskal dihitung dari selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kemampuan fiskalnya, yang bersumber dari dana bagi hasil dan pendapatan asli daerah (PAD).

”Formula lama yang memperhitungkan jumlah pegawai dan kebutuhan fiskal sudah dihapus. Sekarang penghitungan DAU murni berdasarkan celah fiskal, yakni kemampuan daerah dibandingkan dengan kebutuhannya,” jelasnya.

Menurutnya, Kudus mengalami penurunan karena celah fiskalnya tergolong sempit. Kondisi ini terjadi karena potensi PAD yang tinggi, pendapatan dari sektor bagi hasil seperti dana cukai dan pajak yang cukup besar, serta jumlah penduduk yang relatif kecil dibanding daerah lain.

”Potensi PAD kita dinilai tinggi, jumlah penduduk sedikit, dan penerimaan dari DBH juga lumayan. Artinya kemampuan fiskal kita dianggap kuat, sehingga dana transfer yang diterima justru menurun,” terangnya.

Celah Fiskal...

Zainuddin menyebut, sementara beberapa kabupaten kota lain yang memiliki celah fiskal lebar justru mengalami penurunan jumlah dana transfer pusat yang lebih kecil atau bahkan tetap stabil.

”Semakin besar celah fiskal, semakin tinggi kebutuhan dukungan dari pusat. Karena celah fiskal Kudus kecil, maka dana dari pusat berkurang lebih banyak,” imbuhnya.

Menyikapi kondisi ini, Pemkab Kudus tengah menyiapkan langkah efisiensi pada pos belanja yang tidak prioritas. Seperti pos anggaran perjalanan dinas, makanan rapat, dan pengadaan alat tulis kantor.

Belanja akan diarahkan pada kebutuhan mengikat seperti gaji, listrik, dan air, serta program strategis daerah maupun nasional. Termasuk pengentasan kemiskinan, MBG, koperasi desa, dan stunting.

Dari sisi pendapatan, Pemkab Kudus berkomitmen tidak menaikkan tarif pajak daerah. Sebagai gantinya, optimalisasi PAD akan ditempuh melalui kolaborasi pendanaan dengan pemerintah provinsi, pusat, dan sektor swasta, termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR).

”Kita akan integrasikan dengan RKPD, mana program yang bisa dibiayai pusat, provinsi, atau CSR. Pendekatannya kolaboratif agar program prioritas tetap berjalan,” pungkasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler