Selain menyoroti soal keselamatan, Pansus II juga menyinggung penataan parkir di wilayah perkotaan. Pelanggaran parkir masih sering terjadi meski rambu larangan sudah dipasang. Karena itu, penegakan aturan menjadi hal penting agar masyarakat lebih disiplin dan tertib.
”Masalah parkir sebenarnya soal komitmen bersama. Aturan sudah ada, rambu juga sudah dipasang. Sekarang tinggal bagaimana pengguna kendaraan mau taat pada rambu yang ada. Ketertiban lalu lintas harus menjadi budaya bersama,” ujarnya.
Ia berharap revisi Perda LLAJ ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat sistem keselamatan transportasi dan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas masyarakat Kudus.
Dengan dukungan semua pihak, ia optimistis Perda baru akan membawa perubahan positif bagi keselamatan pengguna jalan dan ketertiban wilayah.
Murianews, Kudus – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh DPRD Kabupaten Kudus pada Rabu (8/10/2025) memasuki tahap penting.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kudus, Sayyid Yunanta menegaskan, revisi Perda ini tidak sekadar memperbarui regulasi lama, tetapi juga memperkuat aspek keselamatan dan ketertiban di jalan raya melalui penyusunan Rencana Aksi Keselamatan (RAK).
”Perda LLAJ ini sebenarnya merupakan revisi atas Perda Nomor 7 Tahun 2020. Namun mumpung kita punya kesempatan membahasnya, sekalian kita lakukan review menyeluruh. Banyak masukan dari masyarakat maupun dari dinas-dinas yang berkepentingan dengan lalu lintas, dan itu kita akomodasi,” jelas Sayyid Yunanta, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, salah satu poin krusial dalam revisi kali ini adalah kewajiban pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk menyusun RAK setiap lima tahun sekali.
Rencana ini, menjadi dasar pelaksanaan kebijakan keselamatan lalu lintas yang melibatkan berbagai instansi, seperti Polres Kudus, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan unsur terkait lainnya.
”Selama ini RAK itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Melalui Perda baru ini nanti akan ditegaskan bahwa Dinas Perhubungan wajib menyusun dan melaksanakan RAK tersebut secara berkala. Intinya, Perda ini dibuat agar pengguna jalan merasa aman dan selamat,” tegasnya.
Parkir...
Selain menyoroti soal keselamatan, Pansus II juga menyinggung penataan parkir di wilayah perkotaan. Pelanggaran parkir masih sering terjadi meski rambu larangan sudah dipasang. Karena itu, penegakan aturan menjadi hal penting agar masyarakat lebih disiplin dan tertib.
”Masalah parkir sebenarnya soal komitmen bersama. Aturan sudah ada, rambu juga sudah dipasang. Sekarang tinggal bagaimana pengguna kendaraan mau taat pada rambu yang ada. Ketertiban lalu lintas harus menjadi budaya bersama,” ujarnya.
Ia berharap revisi Perda LLAJ ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat sistem keselamatan transportasi dan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas masyarakat Kudus.
Dengan dukungan semua pihak, ia optimistis Perda baru akan membawa perubahan positif bagi keselamatan pengguna jalan dan ketertiban wilayah.
Editor: Budi Santoso