Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai, pembebasan retribusi PBG menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Kudus hadir dan berpihak kepada lembaga keagamaan.

”Perdana PBG gratis diserahkan untuk Pondok Pesantren Tahfidz Yanbu’ul Qur’an dan diterima langsung oleh pengasuh KH Ulin Nuha Arwani. Ini langkah nyata pemerintah daerah untuk mendukung pesantren dan rumah ibadah agar lebih aman, tertib, dan layak fungsi,” ujarnya.

Mukhasiron berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan.

Selain meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat, langkah tersebut juga menjadi wujud kolaborasi dalam membangun Kudus yang religius, tertib, dan berdaya saing.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler