Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai, pembebasan retribusi PBG menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Kudus hadir dan berpihak kepada lembaga keagamaan.
”Perdana PBG gratis diserahkan untuk Pondok Pesantren Tahfidz Yanbu’ul Qur’an dan diterima langsung oleh pengasuh KH Ulin Nuha Arwani. Ini langkah nyata pemerintah daerah untuk mendukung pesantren dan rumah ibadah agar lebih aman, tertib, dan layak fungsi,” ujarnya.
Mukhasiron berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan.
Selain meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat, langkah tersebut juga menjadi wujud kolaborasi dalam membangun Kudus yang religius, tertib, dan berdaya saing.
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau retribusi PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pondok pesantren dan rumah ibadah.
Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap lembaga keagamaan sekaligus upaya memastikan keamanan serta kelayakan konstruksi bangunan tempat ibadah.
Bupati Kudus Samani Intakoris menyampaikan, kebijakan tersebut lahir dari kesepakatan antara Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta DPRD Kudus.
Menurutnya, pendampingan teknis akan terus diberikan agar proses pembangunan maupun perencanaan rumah ibadah berjalan sesuai standar konstruksi yang aman.
“Kita punya kesepakatan untuk mengusulkan agar retribusi PBG dan SLF bagi pondok pesantren serta rumah ibadah digratiskan. Kami akan melakukan pendampingan, dan berkoordinasi dengan DPRD agar retribusi PBG digratiskan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Ia mengatakan, Dinas PUPR siap mendampingi pelaksanaan maupun perencanaan dalam rangka pembangunan rumah ibadah, untuk menjaga keamanan konstruksi. Terutama pondok pesantren yang menampung banyak orang, harus mendapat perhatian khusus.
Ia menambahkan, melalui kebijakan ini pemerintah ingin memastikan setiap bangunan ibadah di Kudus memenuhi aspek keselamatan bagi jamaah dan santri yang beraktivitas di dalamnya.
Sambutan baik...
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai, pembebasan retribusi PBG menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Kudus hadir dan berpihak kepada lembaga keagamaan.
”Perdana PBG gratis diserahkan untuk Pondok Pesantren Tahfidz Yanbu’ul Qur’an dan diterima langsung oleh pengasuh KH Ulin Nuha Arwani. Ini langkah nyata pemerintah daerah untuk mendukung pesantren dan rumah ibadah agar lebih aman, tertib, dan layak fungsi,” ujarnya.
Mukhasiron berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan.
Selain meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat, langkah tersebut juga menjadi wujud kolaborasi dalam membangun Kudus yang religius, tertib, dan berdaya saing.
Editor: Anggara Jiwandhana