Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, empat kasus lainnya merupakan perkara penggelapan barang kiriman. Keempat pelaku yang bekerja sebagai kurir dan kernet ekspedisi di Kudus diketahui sengaja tidak mengantarkan beberapa paket pelanggan. 

Setelah dilakukan mediasi, para pelaku bersama perusahaan ekspedisi mengganti kerugian dan meminta maaf kepada pihak korban.

Guna memastikan kelayakan pemberian RJ pada para pelaku, Kejari Kudus mendatangi rumah pelaku yang berada di Semarang dan Blora. Tim dari Kejari melakukan profiling dan memutuskan untuk memberikan RJ . 

”RJ diberikan, lalu pelaku dikasih tanggung jawab sosial. Mereka melakukan aksi sosial membersihkan masjid di sekitarnya selama satu bulan, dipantau oleh pemerintah desa lalu dilaporkan ke kami, ” tuturnya.

Wisnu menegaskan, penerapan RJ tidak hanya soal perdamaian, tetapi juga bagaimana pelaku bisa kembali berperilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan. Ia menjelaskan bahwa RJ tidak dapat diterapkan untuk semua perkara. 

”Restorative Justice hanya bisa dilakukan untuk pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 5 juta, adanya perdamaian antara pelaku dan korban,” jelasnya. 

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler