Berdasarkan Permenpan nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah, persyaratan mengikuti seleksi terbuka adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV.
Selain itu, calon kepala dinas harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Syarat berikutnya adalah memiliki pengalaman kerja di bidang tugas terkait jabatan yang akan diduduki minimal lima tahun secara kumulatif.
Lalu, pernah atau sedang menduduki jabatan administrator, jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
Rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik juga menjadi poin utama. Selain itu, usia calon maksimal 56 tahun, serta harus sehat jasmani dan rohani.
Murianews, Kudus – Sejumlah jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah belum juga ditempati oleh pejabat definitif.
Sebelumnya, Pemkab Kudus merencanakan untuk menggelar seleksi terbuka pengisian kekosongan itu secepatnya di bulan Oktober 2025.
Namun, hingga kini, seleksi ataupun lelang jabatan itu belum kunjung dilakukan. Sejumlah kursi jabatan pratama di Kudus seperti kepala OPD saat ini ditempati oleh pelaksana tugas (Plt).
Plt Kepala BKPSDM Kudus Tulus Tri Yatmiko mengatakan, proses pengisian sejumlah Kepala OPD dan jabatan lainnya masih terus berprogres. Saat ini tengah dilakukan persiapan dan pemenuhan kelengkapan untuk membuka lelang jabatan.
”Masih terus berproses, nanti kalau sudah selesai langsung kami buka seleksinya,” ujarnya.
Tulus mengungkapkan, pembukaan seleksi kepala OPD di Kudus ditargetkan pada November 2025 nanti. Pihaknya terus mengupayakan agar seleksi bisa segera terealisasikan.
”Targetnya awal November 2025 nanti sudah bisa dibuka,” sebutnya.
Adapun sejumlah posisi yang masih kosong tersebut antara lain Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Asisten III.
Memiliki Kualifikasi...
Berdasarkan Permenpan nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah, persyaratan mengikuti seleksi terbuka adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV.
Selain itu, calon kepala dinas harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Syarat berikutnya adalah memiliki pengalaman kerja di bidang tugas terkait jabatan yang akan diduduki minimal lima tahun secara kumulatif.
Lalu, pernah atau sedang menduduki jabatan administrator, jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
Rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik juga menjadi poin utama. Selain itu, usia calon maksimal 56 tahun, serta harus sehat jasmani dan rohani.
Seleksi boleh diikuti oleh pejabat dari luar Kabupaten Kudus yang memenuhi persyaratan.
Editor: Dani Agus