Kamis, 20 November 2025

Berdasarkan Permenpan nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah, persyaratan mengikuti seleksi terbuka adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV.

Selain itu, calon kepala dinas harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Syarat berikutnya adalah memiliki pengalaman kerja di bidang tugas terkait jabatan yang akan diduduki minimal lima tahun secara kumulatif.

Lalu, pernah atau sedang menduduki jabatan administrator, jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

Rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik juga menjadi poin utama. Selain itu, usia calon maksimal 56 tahun, serta harus sehat jasmani dan rohani.

Seleksi boleh diikuti oleh pejabat dari luar Kabupaten Kudus yang memenuhi persyaratan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini