Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Sejumlah aset wisata milik Pemkab Kudus, Jawa Tengah bakal diserahkan ke pihak ketiga. Proses pelimpahannya bahkan sudah memasuki tahap penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Salah satu aset yang sudah melalui proses penilaian yakni Taman Krida Wisata Kudus. Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan, aset Taman Krida memiliki nilai sebesar Rp 677 juta.

”Yang sudah Taman Krida, dengan luasan sekitar 12.000 meter persegi, nilainya Rp 677 juta. Tapi itu secara umum termasuk warung yang di pinggirnya, seperti jagung bakar dan lain-lain,” kata Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah.

Meski begitu, pihaknya masih menghitung kembali, khusus pada tamannya. Itu dilakukan untuk mengetahui besaran selisihnya.

Selain Taman Krida, Pemkab Kudus juga tengah melakukan penilaian pada aset wisata di wilayah Colo, yakni Graha Muria, Taman Ria, hingga portal masuk daerah wisata.

Ia menyebutkan, untuk wisata Colo baru memasuki tahap awal penilaian KJPP. Pihaknya masih menunggu hasil dari penilaian untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Sementara, aset wisata lainnya bakal di sewa kelolakan, yakni Museum Kretek termasuk waterboom dan objek wisata yang terbangun di dalamnya. Namun, proses tersebut mengalami kendala.

”Museum Kretek itu berdiri di atas tanah desa, jadi kegiatan di dalamnya tidak bisa murni disewa kelolakan. Kita pelajari terlebih dahulu. Kalau yang di luar bangunan Museum Kretek bisa kita optimalkan,” jelasnya.

Maksimalkan Potensi... 

Djati mengutarakan, pelimpahan aset wisata Kudus ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi yang selama ini dinilai kurang optimal.

Menurutnya, melalui langkah ini, seluruh aset bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga bisa mendongkrak pendapatan daerah.

”Seharusnya ini kewenangan dari Dinas terkait, tapi karena selama ini belum bisa maksimal maka kami arahkan untuk dilimpahkan ke pihak ketiga. Jadi kita melakukan penilaian aset sebelum berlanjut ke proses berikutnya. Tentu saja ini dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD Kudus,” pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler