Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, kasus ini sudah dilimpahkan oleh Polres Kudus kepada Kejari Kudus. Namun, karena masih terdapat kekurangan, berkas dikembalikan (P19) untuk dilengkapi.

Kepolisian sudah melengkapinya lalu mengirimkan ulang berkas perkara ke Kejari Kudus, hingga kini berkas tersebut masih dalam proses tindak lanjut.

Anggota DPRD Kudus, S diduga terlibat dalam tindak perjudian yang digelar di sebuah desa di Kecamatan Undaan. Ia kemudian diringkus oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan.

Selama proses penahanan, S juga sempat menjalani pembataran karena mengalami sakit yang harus mendapatkan perawatan intensif.

Pada kasus ini polisi mengamankan para pelaku serta barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 jutaan. Kasus ini menggemparkan masyarakat Kudus karena melibatkan anggota DPRD yang dinilai seharusnya memberikan keteladanan yang baik.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar