Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga atau Disdikpora Kudus, Jawa Tengah mencatat ada sekitar 9.000 guru yang terdata sebagai calon penerima Honorarium Kesejahteraan Guru Swastaa tau HKGS Kudus 2026.

Untuk sementara, anggaran yang disediakan mencapai Rp113 miliar. Namun, jumlah final penerima dan anggaran masih menunggu konfirmasi dari pihak verifikator dan juga BPPKAD karena data terus berkurang akibat adanya guru yang lolos PPPK atau meninggal dunia.

”Untuk angka final bisa dikonfirmasi ke BPKAD, karena sampai sekarang belum bisa diketahui pastinya,” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho, Selasa (18/11/2025).

Terkait syarat masa pengabdian guru, Anggun menegaskan seluruh persyaratan dan proses akan mengacu pada Perbup yang berlaku. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka secara aturan tidak lolos verifikasi dan otomatis tidak berhak menerima TKGS.

”Kami hanya mengikuti perbup. Kalau ada kebijakan lain, itu di luar ranah dinas. Guru yang memperoleh dari tingkat KB hingga SMA sederjat,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, data guru di bawah Kemenag tetap dihimpun dalam pendataan TKGS melalui dinas, termasuk guru Madin dan TPQ.

Jadi satu... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler