Melalui program JKK, mahasiswa akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan saat berangkat, bekerja, hingga pulang kerja.
Sementara program JKM memberikan perlindungan finansial bila terjadi risiko meninggal dunia selama masa praktik kerja.
”Kita tidak ingin terjadi risiko apapun selama mahasiswa melakukan praktik kerja, namun risiko bekerja dapat terjadi di mana saja dan bagi siapa saja. Maka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan bagi siapapun yang bekerja termasuk para mahasiswa magang kerja,” tutupnya.
Inisiatif ini menegaskan keseriusan UMK dalam mempersiapkan mahasiswa menjadi wirausahawan yang tangguh, sekaligus memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka selama menempuh pendidikan praktik di lapangan.
Murianews, Kudus – Universitas Muria Kudus (UMK) menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan optimal bagi mahasiswa yang terjun dalam program pendampingan kewirausahaan.
Sebanyak 1.469 mahasiswa peserta program magang itu menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis di Aula Masjid Darul Ilmi UMK Kudus, Selasa (17/11/2025) pukul 08.00 WIB.
Penyerahan kartu diserahkan secara simbolis Rektor UMK Prof Darsono dengan didampingi perwakilan Kepala Cabang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kudus. Hadir dikesempatan itu, pewakilan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus, dan jajaran.
Para mahasiswa ini didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan masa pelaksanaan program magang kewirausahaan melalui program informal.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Vinca Meitasari menjelaskan pentingnya perlindungan ini mengingat mahasiswa akan melakukan praktik kerja di lingkungan kerja yang sesungguhnya.
”Mereka akan belajar untuk menjadi pekerja, dan selain melakukan pekerjaan, mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan praktik kerja ini," ujarnya.
Vinca juga mengapresiasi langkah proaktif UMK. Menurutnya, UMK telah peduli kepada para mahasiswa melalui fasilitas pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
”Mereka telah memahami bahwa mahasiswanya perlu dilindungi sehingga bisa melakukan praktik kerja tanpa perlu merasa khawatir ketika terjadi risiko di tempat mereka melakukan praktik kerja," imbuhnya.
Jaminan Perlindungan...
Mahasiswa didaftarkan ke dalam dua program perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran terjangkau sebesar Rp 16.800 per kepala per bulan.
Melalui program JKK, mahasiswa akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan saat berangkat, bekerja, hingga pulang kerja.
Sementara program JKM memberikan perlindungan finansial bila terjadi risiko meninggal dunia selama masa praktik kerja.
”Kita tidak ingin terjadi risiko apapun selama mahasiswa melakukan praktik kerja, namun risiko bekerja dapat terjadi di mana saja dan bagi siapa saja. Maka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan bagi siapapun yang bekerja termasuk para mahasiswa magang kerja,” tutupnya.
Inisiatif ini menegaskan keseriusan UMK dalam mempersiapkan mahasiswa menjadi wirausahawan yang tangguh, sekaligus memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka selama menempuh pendidikan praktik di lapangan.
Editor: Zulkifli Fahmi