Jumat, 21 November 2025

Mahasiswa didaftarkan ke dalam dua program perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran terjangkau sebesar Rp 16.800 per kepala per bulan.

Melalui program JKK, mahasiswa akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan saat berangkat, bekerja, hingga pulang kerja.

Sementara program JKM memberikan perlindungan finansial bila terjadi risiko meninggal dunia selama masa praktik kerja.

”Kita tidak ingin terjadi risiko apapun selama mahasiswa melakukan praktik kerja, namun risiko bekerja dapat terjadi di mana saja dan bagi siapa saja. Maka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan bagi siapapun yang bekerja termasuk para mahasiswa magang kerja,” tutupnya.

Inisiatif ini menegaskan keseriusan UMK dalam mempersiapkan mahasiswa menjadi wirausahawan yang tangguh, sekaligus memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka selama menempuh pendidikan praktik di lapangan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler