Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah.

Di mana, Pemkab Kudus mengupayakan PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji yang layak dengan angka minimal Rp 1 juta per bulan.

Diketahui, pada tahun 2025, Pemkab Kudus menetapkan sebanyak 2.626 PPPK Paruh Waktu. Akan tetapi beberapa diantaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau sudah pindah sehingga total PPPK Paruh Waktu di Kudus tercatat ada 2.606 orang.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Eko Djumartono menyatakan, penetapan batas minimal penggajian itu merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkab Kudus terhadap kesejahteraan PPPK paruh waktu.

Meskipun demikian, pihaknya tetap memperhatikan kepastian gaji itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Pemkab Kudus melakukan rapat lintas sektoral untuk memastikan kuangan daerah dapat memenuhi upaya tersebut.

”Kami berkomitmen menjaga kelayakan gaji PPPK Paruh Waktu seraya memperhatikan keuangan daerah. Kami upayakan minimal satu juta per bulannya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, sesuai dengan ketentuan, PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji setara dengan UMK atau paling tidak sesuai dengan gaji yang didapatkan sebelumnya. Tentunya besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu berbeda-beda.

Pemkab Kudus menganggarkan Rp 5,6 miliar untuk menggaji 2606 PPPK Paruh Waktu untuk tahun 2026. Dana tersebut berasal dari alokasi APBD dan juga BOS.

Bentuk Transparansi... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler