Simak, Pemkab Kudus Upayakan Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu Bisa Segini
Muhamad Fatkhul Huda
Jumat, 12 Desember 2025 16:57:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah.
Di mana, Pemkab Kudus mengupayakan PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji yang layak dengan angka minimal Rp 1 juta per bulan.
Diketahui, pada tahun 2025, Pemkab Kudus menetapkan sebanyak 2.626 PPPK Paruh Waktu. Akan tetapi beberapa diantaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau sudah pindah sehingga total PPPK Paruh Waktu di Kudus tercatat ada 2.606 orang.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Eko Djumartono menyatakan, penetapan batas minimal penggajian itu merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkab Kudus terhadap kesejahteraan PPPK paruh waktu.
Meskipun demikian, pihaknya tetap memperhatikan kepastian gaji itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Pemkab Kudus melakukan rapat lintas sektoral untuk memastikan kuangan daerah dapat memenuhi upaya tersebut.
”Kami berkomitmen menjaga kelayakan gaji PPPK Paruh Waktu seraya memperhatikan keuangan daerah. Kami upayakan minimal satu juta per bulannya,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sesuai dengan ketentuan, PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji setara dengan UMK atau paling tidak sesuai dengan gaji yang didapatkan sebelumnya. Tentunya besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu berbeda-beda.
Pemkab Kudus menganggarkan Rp 5,6 miliar untuk menggaji 2606 PPPK Paruh Waktu untuk tahun 2026. Dana tersebut berasal dari alokasi APBD dan juga BOS.
Bentuk Transparansi...
”Nantinya tetap akan menyesuaikan dengan OPD masing-masing, yang pasti penggajian minimal satu juta, kita upayakan itu. Kita juga akan anggaran dana BOS untuk PPPK Paruh Waktu di bidang pendidikan,” terangnya.
Pemkab Kudus saat ini tengah berupaya merampungkan proses administrasi para PPPK paruh waktu. Targetnya, pada Desember 2025 ini SK seluruh PPPK Paruh Waktu sudah siap diberikan.
Bersama dengan penyerahan SK dan pelantikan PPPK Paruh Waktu, para pegawai juga sudah dapat melihat secara pasti gaji yang akan diterimanya sebagai bentuk transparansi.
”Kita ini masih terus berproses SK dan perjanjian kerja supaya nanti bisa diserahkan secara bersamaan kepada para PPPK Paruh Waktu ini supaya ada kepastian,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya pemberian kepastian gaji ini menjadi wujud kepedulian kepada PPPK Paruh Waktu serta menjamin kelayakan upah yang diterimanya.
Editor: Dani Agus



