Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Ketua DPK Apindo Kudus, Helmi Tasan Wartono, menegaskan jika pihaknya tetap berpegang pada aturan yang merujuk pada data BPS.

"Dasar aturannya jelas dari BPS, yakni pertumbuhan ekonomi di angka 2,78 persen," jelasnya.

Sementara itu, Ketua SPSI Kudus, Andrias Hua, berpendapat bahwa kenaikan yang lebih tinggi diperlukan agar daya beli buruh terjaga dan tidak tertinggal dari daerah lain di Jawa Tengah yang pertumbuhan ekonominya mencapai 4 hingga 5 persen.

”Kami menginginkan kenaikan yang bisa mendekatkan angka upah dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” tutur Andrias.

Agus Juanto menjelaskan, dua usulan ini akan segera dilaporkan kepada Bupati Kudus untuk kemudian diteruskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah.

”Targetnya, usulan ini sudah harus diterima Gubernur paling lambat Senin, 21 Desember 2025. Nantinya, Gubernur Jawa Tengah dijadwalkan menetapkan besaran resmi UMK pada 24 Desember 2025,” pungkasnya.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler