Penipuan Modus Gandakan Uang, Pria Jepara Ini Ditangkap Polres Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 18 Desember 2025 21:17:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil meringkus seorang pria berinisial S (57), warga Kabupaten Jepara, atas dugaan tindak pidana penipuan.
Pelaku nekat mengelabui korbannya dengan modus janji penggandaan uang melalui bantuan seorang tokoh agama atau Kiai fiktif.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, praktik penipuan ini telah berlangsung sangat lama, bahkan sejak tahun 2004, dan terus berlanjut hingga tahun 2025.
Korbannya adalah seorang wanita berinisial S (62), warga Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
”Awal mula kejadian bermula sekitar tahun 2004. Tersangka, yang merupakan teman dari almarhum suami korban, menawarkan praktik penggandaan uang melalui seseorang yang diklaim sebagai Kiai,” jelas AKP Danail, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, tersangka menjanjikan, uang sebesar Rp 10 juta dapat digandakan menjadi ratusan juta rupiah. Korban dan suaminya kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka sebagai perantara.
Selanjutnya, tersangka kembali meminta uang dengan berbagai alasan ritual, seperti tahlilan, manakiban, pembelian ayam cemani, tirakatan, hingga biaya puasa pati geni.
”Setelah suami korban meninggal dunia, tersangka kembali meminta uang dengan janji pencairan dana hingga miliaran rupiah serta iming-iming dua unit mobil,” jelasnya.
Tersangka...
- 1
- 2



