Kabar Terbaru Proses Relokasi Pedagang Sayur Bitingan Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 22 Desember 2025 16:52:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
”Dasarnya itu kalau pindah dan berlaku 24 jam maka melanggar Perda. Kalau mau pindah maka harus diubah dulu perdanya,” sebutnya, Senin (22/12/2025).
Meskipun demikian, Kunarto mempersilahkan bagi pedagang yang sudah mendaftar di Pasar Saerah agar dapat pindah. Terutama pedagang yang berada di bahu Jalan dr Loekmono Hadi dan Jalan Basuno.
Editor: Anggara Jiwandhana



