Kuasa hukum Kusnadi konsumen PT Gunung Muria Kudus, Derrie Adriansyah Putra mengatakan, somasi dilayangkan karena dealer truk di Kudus itu diduga melanggar kesepakatan pembelian, di mana hak kliennya tak dipenuhi sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, somasi pertama dilayangkan pada 17 November 2025. Karena tak ada respons, somasi kembali dilakukan 3 Desember.
Namun, kliennya tak juga mendapatkan respons, hingga akhirnya melayangkan somasi ketiga, 10 Desember 2025.
”Namun hingga saat ini tidak ada respons dari pihak dealer,” ungkap Derrie saat ditemui, Sabtu (27/12/2025).
Derrie menjelaskan, kliennya membeli satu unit truk Mitsubishi tipe FE74HDN tahun 2023 dengan harga Rp 367 juta, sesuai penawaran harga promo dari pihak dealer.
Transaksi pembelian disepakati menggunakan metode pembayaran cash tempo antara kliennya dan PT Gunung Muria Kudus. Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali.
Pembayaran pertama dilakukan pada 27 Oktober 2023 sebesar Rp 35 juta. Kemudian, pembayaran kedua pada 13 November 2023 sebesar Rp 75 juta.
Murianews, Kudus – Dealer Gunung Muria Kudus, Jawa Tengah disomasi konsumennya lantaran diduga melanggar kesepakatan pembelian truk. Bahkan, somasi dilayangkan hingga ketiga kalinya.
Kuasa hukum Kusnadi konsumen PT Gunung Muria Kudus, Derrie Adriansyah Putra mengatakan, somasi dilayangkan karena dealer truk di Kudus itu diduga melanggar kesepakatan pembelian, di mana hak kliennya tak dipenuhi sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, somasi pertama dilayangkan pada 17 November 2025. Karena tak ada respons, somasi kembali dilakukan 3 Desember.
Namun, kliennya tak juga mendapatkan respons, hingga akhirnya melayangkan somasi ketiga, 10 Desember 2025.
”Namun hingga saat ini tidak ada respons dari pihak dealer,” ungkap Derrie saat ditemui, Sabtu (27/12/2025).
Derrie menjelaskan, kliennya membeli satu unit truk Mitsubishi tipe FE74HDN tahun 2023 dengan harga Rp 367 juta, sesuai penawaran harga promo dari pihak dealer.
Transaksi pembelian disepakati menggunakan metode pembayaran cash tempo antara kliennya dan PT Gunung Muria Kudus. Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali.
Pembayaran pertama dilakukan pada 27 Oktober 2023 sebesar Rp 35 juta. Kemudian, pembayaran kedua pada 13 November 2023 sebesar Rp 75 juta.
Ada Kelebihan Bayar...
Lalu, pembayaran ketiga pada 21 Desember 2023 sebesar Rp 75 juta, disusul pembayaran keempat pada 19 Januari 2024 sebesar Rp 75 juta.
Pembayaran kelima dilakukan pada 13 Februari 2024 sebesar Rp 75 juta. Terakhir, pelunasan dilakukan pada 28 November 2025 dengan nominal Rp 107 juta.
”Jika diakumulasi, total pembayaran klien kami mencapai Rp 442 juta. Artinya terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 75 juta,” jelas Derrie.
Selain persoalan kelebihan pembayaran, Derrie juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang diterbitkan oleh pihak dealer, yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Tak hanya itu, dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB juga dinilai bermasalah. Kliennya meminta agar dokumen kendaraan diterbitkan atas nama ayahnya, namun yang terbit justru atas nama Koperasi Trans Muria Utama.
”Ini jelas tidak sesuai permintaan dan kesepakatan klien kami, itu tidak sah,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya menilai PT Gunung Muria Kudus diduga melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Selain itu, dealer juga diduga melanggar Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pengembalian Uang...
Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum menuntut PT Gunung Muria Kudus untuk segera mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp 75 juta.
Selain itu, pihak dealer juga diminta untuk menyerahkan dokumen resmi kendaraan berupa STNK dan BPKB sesuai dengan permintaan klien.
Derrie juga menuntut agar PT Gunung Muria Kudus melakukan pembenahan pelayanan dan segera menyelesaikan seluruh kewajiban serta ganti rugi yang timbul kepada konsumennya.
Sementara itu, Manajer Dealer PT Gunung Muria Kudus,Hermawan saat dikonfirmasi Murianews.com, mengatakan persoalan itu telah diselesaikan.
”Sudah clear, terima kasih,” terangnya.
Editor: Zulkifli Fahmi