Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, KudusDealer Gunung Muria Kudus, Jawa Tengah disomasi konsumennya lantaran diduga melanggar kesepakatan pembelian truk. Bahkan, somasi dilayangkan hingga ketiga kalinya.

Kuasa hukum  Kusnadi konsumen PT Gunung Muria Kudus, Derrie Adriansyah Putra mengatakan, somasi dilayangkan karena dealer truk di Kudus itu diduga melanggar kesepakatan pembelian, di mana hak kliennya tak dipenuhi sebagaimana mestinya.

Ia menjelaskan, somasi pertama dilayangkan pada 17 November 2025. Karena tak ada respons, somasi kembali dilakukan 3 Desember.

Namun, kliennya tak juga mendapatkan respons, hingga akhirnya melayangkan somasi ketiga, 10 Desember 2025.

”Namun hingga saat ini tidak ada respons dari pihak dealer,” ungkap Derrie saat ditemui, Sabtu (27/12/2025).

Derrie menjelaskan, kliennya membeli satu unit truk Mitsubishi tipe FE74HDN tahun 2023 dengan harga Rp 367 juta, sesuai penawaran harga promo dari pihak dealer.

Transaksi pembelian disepakati menggunakan metode pembayaran cash tempo antara kliennya dan PT Gunung Muria Kudus. Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali.

Pembayaran pertama dilakukan pada 27 Oktober 2023 sebesar Rp 35 juta. Kemudian, pembayaran kedua pada 13 November 2023 sebesar Rp 75 juta.

Ada Kelebihan Bayar... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler