Antrean Masa Tunggu Haji Kini Lebih Singkat, Maksimal 25 Tahun
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 6 Januari 2026 22:14:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Urusan Penyelenggaraan ibadah haji di daerah yang belum terbentuk kantor perwakilan masih ditangani oleh Kementerian Agama.
”Untuk daerah yang belum ada kantor Haji, masih ditangani Kemenag. Ke depan, jika Kasi haji Kemenag daerah dapat bekerja baik 100 persen, bisa diusulkan menjadi Kepala Kantor Haji daerah,” jelasnya.
Sementara itu, ia turut menyoroti persoalan dana haji khusus yang belum sepenuhnya cair. Ia menyebutkan, angka penyelesaian haji khusus ini masih cukup rendah di bawah 10 persen.
Menurutnya, kendala yang sering terjadi adalah lambatnya pengurusan Istithaah kesehatan, BPJS serta pemeriksaan kesehatan di puskesmas kabupaten.
Ia berharap seluruh rangkaian itu bisa dikerjakan secara cepat oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai yang berwenang. Pihaknya di DPR RI akan selalu melakukan pengawasan-pengawasan.
”Nanti mohon segera diurus dan dipercepat sehingga nanti pada penutup 9 Januari 2026 sudah selesai semua 100 persen,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi



