Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

 

Djati menambahkan, selain menganggarkan gaji PPPK paruh waktu dalam setahun, Pemkab Kudus juga mengalokasikan anggaran untuk gaji PNS dan gaji PPPK. Yang mana alokasi anggarannya jauh lebih besar dari gaji PPPK paruh waktu.

Djati mengatakan, untuk gaji PNS dalam setahun dianggarkan Rp 353,1 miliar. Kemudian untuk gaji PPPK Kudus dianggarkan Rp 125,1 miliar.

”Jadi total gaji yang dianggarkan sekitar Rp 542 miliar-an, dalam setahun,” tutupnya.

Diketahui, sebanyak 2.606 pegawai yang diberikan SK PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Awalnya, di Kudus terdapat 2.626 pegawai yang ditetapkan, tapi 20 diantaranya mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, tidak aktif bekerja, dan meninggal dunia. 

Rinciannya, terdapat 459 tenaga guru, 188 tenaga kesehatan, dan 1.959 tenaga teknis. Penetapan tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu Kudus merupakan tindaklanjuti dari usulan pertimbangan teknis BKN. 

Para pegawai diharapkan terus melakukan peningkatan kinerjanya terutama dalam persoalan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga harus menjaga marwah Pemkab Kudus. 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News