Imbas Keracunan MBG di SMA 2 Kudus, SPPG Dihentikan Sementara
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 2 Februari 2026 18:26:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwosari 1, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penghentian itu imbas adanya insiden dugaan keracunan MBG di SMA 2 Kudus, baru-baru ini.
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 229/D.TWS/01/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 29 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, pemberhentian operasional sementara didasarkan pada laporan khusus Kepala SPPG Purwosari 1 tertanggal 29 Januari 2026 terkait dugaan Kejadian Menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan pada penerima manfaat setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, keputusan tersebut juga merupakan hasil pertimbangan pimpinan BGN menyikapi terjadinya KM gangguan pencernaan pada penerima manfaat program MBG.
BGN menjelaskan, penghentian operasional dilakukan dalam rangka proses investigasi serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
SPPG Purwosari 1 baru dapat kembali beroperasi setelah hasil pemeriksaan laboratorium keluar dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Surat pemberhentian operasional sementara tersebut ditandatangani oleh atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro disertai dengan stampel.
Kata Bellinda...
- 1
- 2



