Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Kuota haji Kabupaten Kudus tahun 2026 ditetapkan sebanyak 1.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.199 jemaah tercatat sebagai calon jemaah haji telah melakukan pelunasan dan persiapan keberangkatan.

Kasi Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pertumbuhan Ekosistem Ekonomi Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kudus, Masruroh menjelaskan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebanyak 964 jemaah telah melunasi.

Sementara tahap kedua diikuti 142 jemaah, ditambah perpanjangan waktu yang dimanfaatkan oleh tujuh jemaah.

”Untuk kategori lansia terdapat 51 jemaah. Selain itu ada kuota cadangan sebanyak 88 jemaah yang melunasi pada tahap kedua. Dari jumlah tersebut, dua jemaah cadangan dinyatakan tidak masuk, sedangkan 86 jemaah telah melunasi dan berpeluang berangkat,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat tujuh jemaah yang menunda keberangkatan meski telah melunasi biaya haji. Penundaan tersebut dilakukan atas kesiapan pribadi jemaah, sementara sisanya juga memilih menunda keberangkatan karena belum siap secara fisik maupun administrasi.

Untuk petugas haji, Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi Petugas Ibadah Haji (PIH) sebanyak empat orang dan Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak tujuh orang.

Jadwal haji Kudus... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler