Guru PPPK Paruh Waktu Kudus Mengundurkan Diri, Alasannya..
Muhamad Fatkhul Huda
Sabtu, 14 Februari 2026 13:48:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Guru PPPK Paruh Waktu tersebut dilantik pada 30 Desember 2026 bersamaan dengan 2.606 tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Kudus.
PPPK Paruh Waktu mulai ditetapkan pada 1 Januari 2026. Mereka menjadi pegawai yang mendapatkan hak dan kewajiban sebagai ASN.
”Gaji yang diterima oleh ASN dipastikan minimal Rp satu juta. Sementara pegawai yang sudah diatas itu akan mendapatkan sesuai dengan sebelumnya,” sebutnya.
Perpanjangan PPPK Paruh Waktu dilakukan selama setahun sekali dengan tahapan evaluasi kinerja secara ketat. Catatan kinerja dapat mempengaruhi keputusan diperpanjang atau tidaknya kontrak PPPK Paruh Waktu.
Editor: Anggara Jiwandhana



