Separuh Lebih Desa di Kudus Belum Cairkan ADD, Gaji Kades Tersendat
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 3 Maret 2026 12:01:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ia menambahkan, pencairan ADD dilakukan dalam empat gelombang. Waktu pencairan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing desa dalam melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi.
Terkait siltap, Famny menyebut nominal gaji kepala desa dan perangkat desa di Kudus berbeda-beda, tergantung klasifikasi wilayah dan kepemilikan tanah bengkok. Untuk desa yang kepala desanya memiliki bengkok, gaji kades sebesar Rp 4,5 juta per bulan, sekretaris desa Rp 3,2 juta, dan perangkat desa Rp 2,55 juta.
Sementara bagi desa yang tidak memiliki bengkok, gaji kepala desa mencapai Rp 6 juta per bulan, sekretaris desa Rp 4,2 juta, dan perangkat desa Rp 3 juta.
”Kami mendorong desa yang belum mengajukan agar segera melengkapi persyaratan, supaya pencairan ADD bisa segera,” pungkasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana



