Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus - Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sesuai Permen Komdigi No 9 Tahun 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengajak orang tua dan sekolah mengawasi anak-anak mereka sebagai salah satu implementasi dari ketentuan baru tersebut. Ihwal pengawalan dan pengawasan penggunaan medsos oleh anak di bawah 16 tahun oleh perangkat pendidikan, di Kudus belum mendapatkan instruksi khusus dari pusat.

Kabid Dikdas Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyatakan, Kemendikdasmen belum mengeluarkan instruksi resmi terkait hal tersebut. Pihaknya masih menanti arahan yang diberikan agar memahami langkah yang harus dilakukan soal pembatasan menggunakan medsos.

”Tadi saya cek belum ada instruksi khusus dari Kemendikdasmen. Kami masih menunggu, bagaimana instruksinya,” jelasnya, Jumat (27/3/2026).

Anggun menyebutkan, Disdikpora Kudus tentu akan menindaklanjuti pemberlakuan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya. Para orang tua dan guru segera diberikan sosialisasi setelah kebijakan baru pembatasan medsos itu diterapkan.

Mereka akan menjadi salah satu pengawas di lingkungan sekolah maupun rumah. Peran dua elemen itu sangat penting untuk memastikan pembatasan medsos bagi anak-anak berjalan semestinya.

”Nanti jika sudah diberlakukan kita sampaikan ke orang tua dan guru untuk ikut mengawasi biar maksimal. Sebenarnya beberapa sekolah menerapkan aturan dimana sebelum masuk kelas, HP ditaruh di loker agar tidak mengganggu pembelajaran. Kita mungkin begitu, tapi tidak memungkiri beberapa pembelajaran juga bisa menggunakan HP,” sebutnya.

Sambut baik...

Sejatinya Anggun menyambut baik kebijakan baru berupa pembatasan penggunaan medsos pada anak di bawah umur. Menurutnya, hal tersebut dapat mengubah pola belajar anak di kemudian hari.

Penggunaan HP, terlebih untuk mengakses medsos sangat berdampak bagi anak didik. Medsos memberikan distraksi yang cukup besar, akibatnya seperti membuang waktu untuk scroll medsos bukan digunakan untuk belajar.

”Itu dapat mengganggu proses belajarnya anak-anak. Luar biasa, distraksinya. Kadang scroll-scroll, yang awalnya belajar akhirnya malah terdistraksi, jadi hanya scroll-scroll, akhirnya tidak bermanfaat, dan habis waktunya untuk scroll-scroll,” tegasnya.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler