Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Polres Kudus, Jawa Tengah, melakukan upaya penyelidikan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota ormas kepada pedagang kaki lima (PKL). Pedagang tersebut diperas dengan nominal mencapai Rp 30 juta.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyatakan, langkah penyelidikan tengah berlangsung. Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk memastikan kejadian itu.

”Kami telah melakukan langkah penyelidikan. Tiga orang sudah dipanggil untuk diminta keterangan, ibunya, korban, dan kakaknya,” terangnya, Senin (13/4/2026).

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa CCTV yang berada di lokasi kejadian. Rekaman audio berdurasi 12 menit berisi percakapan saat berlangsungnya negosiasi dan intimidasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya indikasi kuat perbuatan yang mengarah pada pemerasan dan penipuan. Ke depan, kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut. Polisi bakal memanggil saksi tambahan untuk mengorek informasi.

”Saat ini kasus masih kami tangani dan sedang berproses. Ke depan kami kembangkan juga. Dalam waktu dekat juga kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan terduga pelaku,” terangnya.

Korban mengalami pemerasan oleh oknum ormas di Kudus sebesar Rp 30 juta, dibagi menjadi dua orang pedagang sekaligus perekam video. Pemerasan dilakukan dalih penyelesaian masalah video viral penarikan uang secara damai.

Pelaku mengancam akan melanjutkan dalam proses hukum atas pelanggaran UU ITE jika tidak diberikan uang yang diminta.

Setelah diberikan Rp 20 juta, pelaku ingin meminta uang sisanya Rp 10 juta serta tambahan lain untuk biaya pencabutan laporan di kepolisian. Padahal polisi menyebutkan tidak pernah ada laporan yang masuk atas kasus tersebut.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler