Dua Anggaran BLT Cukai Cair, Buruh Rokok Kudus Bisa Dapat Dobel?
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 2 Juni 2026 10:30:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) atau BLT Cukai untuk buruh rokok Kudus dipastikan akan segera cair dalam waktu dekat.
Proses penyalurannya nanti bersumber dari dua anggaran yang berbeda, yakni dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Lantas, apakah satu orang buruh rokok Kudus bisa menerima dua BLT Cukai sekaligus dari dua sumber anggaran tersebut?
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, memastikan satu orang buruh rokok Kudus tidak akan bisa mendapatkan BLT Cukai secara dobel. Itu karena pemerintah menerapkan pembagian klaster penerima berdasarkan domisili asal pekerja.
Singkatnya, BLT Cukai dari APBD Pemkab Kudus diperuntukkan untuk buruh rokok ber-KTP Kudus. Sedang BLT Cukai dari APBD Pemprov Jateng diperuntukkan untuk buruh rokok ber-KTP non Kudus tapi bekerja di pabrik rokok Kudus.
Penyaluran...
Baca Juga



